TUBAN, (Ronggo.id) – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban belakangan ini cukup mengkwatirkan. Selama periode Agustus saja, tim Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus.
Selain sabu-sabu, karnopen dan pil double L, dari 12 kasus tersebut, terdapat kasus peredaran pil koplo Y yang baru pertama kali ini diungkap di Bumi Wali.
“Pil Y ini kita amankan dari warga Kecamatan Merakurak yang berprofesi sebagai nelayan,” kata Kasatresnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko, Rabu (6/9/2023).
Lanjut Teguh sapaan akrab Kasatresnarkoba Polres Tuban, kepada petugas, tersangka ini mengaku mendapatkan barang memabukkan tersebut dari rekan seprofesinya di wilayah Jawa Tengah.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti sebanyak 929 butir pil Y,” ujarnya.
Menurut Teguh, obat-obatan yang masuk daftar G ini diedarkan ke warung-warung tuak, yang dibanderol dengan harga Rp35 ribu per 10 butirnya.
“Dari keterangan tersangka, setiap menenggak tuak 1 centak ditambah 2 butir pil Y ini maka akan lebih ngefly,” tandasnya. (Ibn/Jun).