, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban memaparkan hasil pemetaan kerawanan Pilkada 2024. Salah satu yang disoroti ialah netralitas aparatur sipil negara (ASN)

Selain netralitas ASN, potensi kerawanan lainnya yang perlu diwaspadai diantaranya pelanggaran kampanye, netralitas penyelenggara pemilu, penyusunan daftar pemilih, proses penghitungan suara tidak sesuai aturan, protokol kesehatan dan kekurangan surat suara.

Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin menerangkan, berbagai potensi tersebut telah klasifikasikan menjadi 3 kategori, rawan tinggi, sedang dan rendah.

“Kategori tinggi ini kaitan otoritas penyelenggara. Kategori sedang, kaitan netralitas ASN dan keterlambatan logistik pemungutan surat suara,” jelasnya saat press release Launching Pemetaan Kerawanan 2024 di Kantor Bawaslu setempat, Minggu (18/8/2024).

Sedangkan kategori rawan rendah, lanjut Arifin, pemilih memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk dalam Daftar pemilih tetap (DPT), ada pula tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar di DPT.

“Ini menjadi atensi kita, agar kejadian tersebut tidak terulang,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menyatakan, akan melakukan upaya mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pilkada, seperti memberikan sosialiasi mengenai larangan politik praktis bagi para ASN.

Upaya lain, menjalin koordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait, melakukan patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko kawal hak pilih.

“Kami akan menghimbau agar KPU mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penggunaan hak pilih,” ujarnya.

Rohid menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi peraturan dan produk hukum non peraturan di semua jajaran pengawas maupun jajaran KPU.

“Kemudian, meningkatkan pengawasan melekat dan monitoring potensi dugaan pelanggaran serta memperkuat sistem pengawasan dan melakukan konsolidasi data pengawasan,” tandasnya. (Ibn/Jun).