, () – Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban PT ( PT RSM) yang dikabarkan telat membayar gaji para pegawainya ternyata pernah menyabet sejumlah penghargaan bergengsi.

Dikutip dari laman resmi , pada tahun 2022 perusahaan plat merah tersebut berhasil meraih TOP BUMD Award Bintang 4 (Sangat Baik), di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (20/3/2022).

Penghargaan tersebut atas konsistensi perbaikan kinerja manajemen BUMD selama 3 tahun berturut-turut, inovasi manajemen dan restrategi bertahan di masa pandemi Covid-19. Bersama 200 pimpinan BUMD lainnya yang sudah diseleksi dan dinilai lebih dari 1.149 BUMD di Indonesia.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, juga menerima penghargaan nasional TOP Pembina BUMD 2022 dari majalah TOP Business bekerjasama dengan Institut Otonomi Daerah (I-OTDA) dan LKN Lembaga Kajian Nawacita.

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Bupati Tuban atas dukungan dan kontribusi Kepala Daerah dalam pengembangan BUMD.

Sebelumnya, di penghujung tahun 2020 silam, BUMD yang berkantor di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo itu juga menerima penghargaan tingkat nasional Indonesia The Most Truest Company of The Year 2020, salah satu parameternya karena BUMD PT RSM mampu survive ditengah badai pandemi covid-19.

Tapi Justru dalam perjalanannya, BUMD PT RSM diadukan oleh pegawainya kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur lantaran telat membayar gaji pegawai hingga 8 bulan lamanya.

Salah seorang pegawai RSM, Erlinda mengaku, kedatanganya ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Kordinator Wilayah Tuban, Selasa (7/3/2023) dalam rangka konsultasi atas keterlambatan pembayaran gaji oleh RSM.

“Kita konsultasi dan minta tolong ke pengawas ketenagakerjaan untuk memediasi. Enaknya kita mengajukan pembayaran gaji ke siapa,” keluhnya.

Menurut perempuan 30 tahun itu, keterlambatan gaji diduga penyebabnya karena sampai dengan saat ini BUMD yang beralamat di Kantor Dr Wahidin Sudiro Husodo Tuban itu belum ada pimpinan.

“Kalau pimpinan perusahaan ada mungkin bisa selesai. Harapannya gaji kami segera dibayar,” ucap pegawai bagian administrasi itu.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ketua Subkorwil Tuban, Erny Kartikasari menjelaskan, berdasarkan surat pengaduan yang baru saja ia terima, ada 4 pegawai dari 5 pegawai RSM yang melaporkan adanya keterlambatan gaji.

Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan tersebut kepada pimpinan diatasnya yang ada di Surabaya.

“Sambil nunggu disposisi mungkin akan dilakukan action untuk pemeriksaan dulu, kira-kira dokumen apa yang kurang,” ujarnya.

Erny menjelaskan, bahwa keterlambatan gaji masuk ke ranah perdata, dimana ada sanksi berupa denda. Terkait mekanisme penyelesaian, yang pertama bisa melalui Berita Acara Pengambilan Keterangan (BAPK) dengan memanggil kedua belah pihak. Kedua pemeriksaan dokumen, serta yang terakhir bisa dilakukan pemeriksaan ke lapangan.

“Maksimal 14 hari setelah tanda terima surat pengaduan, maka sudah harus melaksanakan pemeriksaan,” terangnya.

Kendati demikian, perempuan ramah itu berharap persoalan keterlambatan gaji tersebut bisa segera diselesaikan secara internal antara perusahaan dan pegawai.

“Kita akan mendorong agar perusahaan segera membayar gaji para pegawai. Karena jika tidak juga dibayar, ada sanksi administratif, hingga pencabutan ijin,” tandasnya. (Ibn/Jun).