, (Ronggo.id) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban melarang baliho calon legislatif (caleg) dipasang dengan cara di paku di batang pohon.

Diketahui, belakangan ini marak beredar baliho caleg yang ditempel di pohon menggunakan paku, seperti yang terpantau di Kawasan Hutan Jati di Wilayah Kecamatan Grabagan.

Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Tuban Supekih menjelaskan, apapun bentuknya, baik baliho berbau politik ataupun niaga, seyogianya tidak diperbolehkan dipasang dengan di paku di pohon.

“Jadi pohon itu tidak boleh dilukai, apalagi dengan paku, karena akan berpengaruh terhadap pohon tersebut,” terangnya, Rabu (20/9/2023).

Supekih mengaku tak tahu kapan baliho bernuansa politik itu dipajang, mengingat petugas Perhutani di lapangan jumlahnya terbatas. Disisi lain kawasan hutan cukup luas sehingga tidak semua terdeteksi.

“Semisal kita tahu saat memasang, tentu tidak kita perbolehkan. Kalau memang pingin dipasang disitu seharusnya menyiapkan tiang tersendiri,” ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya tak ingin gegabah langsung melakukan pencopotan demi menghindari persoalan di belakang hari. Oleh karenanya, maka akan dikoordinasikan dengan pimpinan diatasnya.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memasang papan himbauan soal larangan menempel apapun dengan cara dipaku di pohon,” tandasnya. (Ibn/Jun).