BOJONEGORO, () – Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dengan (YSB) yang dibangun gedung Universitas Bojonegoro (Unigoro) memulai babak baru, dan kali ini dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (20/9/2022).

Kuasa hukum Pemdes Kalirejo, Labib Renedy Crisdianto mengatakan, bahwa perjuangan Pemdes Kalirejo tidak akan pernah surut guna mengembalikan tanah kas desanya. TKD merupakan bagian aset desa yang seharusnya menjadi modal membangun, mengembangkan, dan memajukan desa yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalirejo secara keseluruhan.

Tim Advokasi desa dari Aviciena Law Firm itu mengaku, telah menempuh berbagai upaya non-litigasi, mulai dari penerbitan surat keberatan yang ditujukan kepada pihak Yayasan suyitno, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Agraria, dan bahkan membuat surat pengaduan kepada Presiden.

“Upaya pembahasan secara kekeluargaan juga telah ditempuh dan belum membuahkan rasa keadilan bagi masyarakat Kalirejo. Sehingga akhirnya, hari ini perjuangan mengembalikan Tanah Kas Desa Kalirejo dengan upaya litigasi harus ditempuh oleh Masyarakat Kalirejo,” kata Labib dalam keterangan resmi yang diterima Ronggo.id.

Labib menyatakan, TKD yang hingga hari ini masih dikuasai oleh Yayasan Suyitno sangat janggal dan seharusnya mengundang tanya serta menggugah nurani bagi siapapun yang peduli dengan perjuangan keadilan.

“Bagaimana bisa terjadi bahwa kepentingan yayasan lebih dikedepankan atau lebih diperhatikan dari pada kepentingan desa? Sungguh sangat janggal. Desa sudah sangat jelas berada di barisan terdepan mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.

Sementara yayasan, lanjut Labib, hanya sebatas mengurus kepentingan keluarga atau kelompok tertentu saja. Meskipun sudah puluhan tahun tanah kas desa tersebut digunakan oleh YSB untuk penyelenggaraan Perguruan Tinggi, namun kenyataannya masih dipertanyakan kontribusinya untuk masyarakat Kalirejo.

Labib menyebut, keberadaan dan pembangunan Perguruan Tinggi tersebut, telah merampas salah satu mata pencaharian warga masyarakat Kalirejo yang telah bertahun-tahun berprofesi sebagai petani di atas TKD tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka sebagai bentuk perjuangan, pihak Tim Advokasi Desa Kalirejo yang terdiri dari Advokat, Akademisi dan LSM Pemerhati Desa dan Agraria yang tergabung dalam Firma Hukum Aviciena Law Firm secara resmi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke terhadap YSB sebagai tergugat.

Selain itu gugatan juga dilayangkan terhadap BPN Kabupaten Bojonegoro (Sebagai Turut Tergugat I), Camat Bojonegoro (selaku Turut Tergugat II), dan Bupati Bojonegoro (selaku Turut Tergugat III).

“Proses litigasi ini kami ambil sebagai jalan terakhir perjuangan mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Adapun objek sengketa sebagai aset Desa Kalirejo berupa Tanah seluas 2,535 hektar, yang saat ini telah berdiri di atas tanah tersebut bangunan Universitas Bojonegoro di bawah naungan Yayasan Suyitno Bojonegoro.

Dijelaskannya, penguasaan TKD Kalirejo oleh Yayasan Suyitno ini diawali oleh Proses pelepasan Tanah Kas desa, proses yang sebenarnya menjadi pengecualian oleh Peraturan Perundang undangan, hal tersebut yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Pakai pada tahun 1996 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro.

Proses tersebut setelah tim advokasi melakukan penelitian yang mendalam, meyakini terdapat hal-hal yang patut dianggap sebagai kecacatan hukum dalam proses pelepasan TKD yang implikasinya terhadap diperolehnya Hak Pakai oleh Yayasan Suyitno Bojonegoro.

Sehingga adanya gugatan ini dikatakan tidak lain karena ingin membuktikan, bahwa proses TKD Kalirejo hingga dikuasai oleh Yayasan Suyitno merupakan suatu rangkaian proses yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku.

“Tentu rangkaian proses peralihan Hak atas Tanah Kas Desa Kalirejo tidak semata mata hanya Yayasan Suyitno Bojonegoro yang saat ini telah menikmati hasil TKD tersebut,” katanya.

Namun, menurut dia, proses Pelepasan Hak hingga didapatnya Sertifikat Hak Pakai oleh Yayasan Suyitno Bojonegoro melibatkan stakeholder terkait seperti BPN Bojonegoro, Camat Bojonegoro, hingga Bupati Bojonegoro secara kelembagaan sesuai dengan kewenangan dan peran yang dilakukan.

Sehingga dalam gugatan ini pihaknya bermaksud menggali fakta-fakta yang ada dari seluruh instansi yang menurutnya turut serta dalam proses pelepasan Hak Atas TKD Kalirejo, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum secara kelembagaan.

Labib mengaku, masih menaruh kepercayaan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro akan mengedepankan sikap imparsialitasnya, independensinya dan benar-benar menjalankan pengadilan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

“Sehingga keadilan substantif dalam perkara ini dapat benar-benar terwujud, dan kami sangat meyakini akan hal tersebut,” tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Humas Universitas Bojonegoro, mewakili Yayasan Suyitno Bojonegoro, Ahmad Taufik menyatakan, menghormati Pemdes Kalirejo dalam menggunakan haknya Sebagai Warga Negara menempuh jalur hukum.

“Prinsipnya, pihak YSB dan Unigoro akan mematuhi dan siap mengikuti segala tahapan dalam proses hukum ini,” pungkasnya. (Ags/Jun).