, () – Sejak dibuka pendaftaran pengisian calon perangkat desa serentak 2023 di Kabupaten Tuban, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban ramai disambangi pemohon legalisir KTP dan akta kelahiran.

Pasalnya dua dokumen kependudukan tersebut menjadi persyaratan adminstratif yang harus dipenuhi bakal calon perangkat desa saat mendaftar.

Melonjaknya jumlah pemohon legislasi KTP dan Akta Kelahiran, membuat pelayanan di sempat berlangsung hingga masuk waktu magrib.

“Beberapa hari lalu Kita melakukan pelayanan hingga maghrib, baik itu pelayanan, pendaftaran atau pengambilan,” tutur Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, Selasa (4/7/2023).

Ubaid menyampaikan, awalnya dalam sehari jumlah pemohon sekitar 400 orang, kemudian saat ini meningkat hingga mencapai 700 pemohon dalam sehari. Bahkan untuk mengantisipasi kerumunan, pihaknya menyiapkan ruang khusus untuk layanan legalisir.

“Jadi untuk menghindari kerumunan, maka sementara ini ruang rapat Kita pakai untuk legalisir,” ucapnya.

Ubaid menyebut, sedikitnya sudah ada 3.000 pemohon yang sudah terlayani. Meskipun jumlah pemohon meningkat tajam di banding hari biasa, namun sejauh ini semua tetap berjalan lancar.

“Pelayanan legalisir dalam sepekan ini berjalan cukup baik, meskipun terkesan membeludak,” tandasnya. (Ibn/Jun).