, () – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Sekitar 13.069 anggota dibutuhkan untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan di gelar pada 27 November mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Gunawan Wihandono menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menginformasikan terkait pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di wilayahnya masing-masing.

“Kebutuhan pemenuhan anggota KPPS pada Pilkada serentak tahun 2024 ini sebanyak 13.069 dari 1.867 TPS yang tersebar di 328 desa dan kelurahan di 20 kecamatan,” ungkap Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Gunawan menjelaskan jika masyarakat Kabupaten Tuban yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS dapat menghubungi PPS di wilayahnya dan untuk berkas persyaratannya sendiri dapat diunduh di website dan media sosial mulai 17 hingga 28 September 2024 mendatang.

“Selain pengumuman secara konvensional di kantor balai desa setempat, juga dapat mengakses informasi rekrutmen KPPS melalui website KPU Kabupaten Tuban dan sosmed PPK dan PPS masing-masing,” kata pria kelahiran Bojonegoro ini.

Harapannya dengan pemasangan pengumuman pendaftaran dilakukan secara serentak hari ini di sekretariat PPK dan PPS, dapat tersampaikan secara masif di masyarakat sehingga dapat memenuhi jumlah KPPS disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Tuban.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tuban yang merasa memenuhi syarat untuk ikut terlibat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada kali ini,” pungkasnya. (Hus/Jun).