, (Ronggo.id) – Pemerintah Kabupaten () Tuban menunggu aturan teknis soal perpanjangan masa jabatan kepala (kades).

Sebagaimana diketahui, perpanjangan jabatan kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang disahkan pada April 2024 lalu.

Kepala Dinas Sosial P3A Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tuban, Sugeng Purnomo menyatakan masih menunggu aturan teknis, baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan jabatan kades.

“Kami sudah melayangkan surat penegasan ke Kemendagri, sifatnya meminta penjelasan. Karena sebelumnya ada arahan dari Kemendagri, minimal menunggu SE (surat edaran),” ucapnya, Senin (3/6/2024).

Di sendiri, ungkap Sugeng, sebanyak 264 dari 311 kades masa jabatannya akan berakhir pada Agustus 2025 mendatang.

“Jumlah tersebut, termasuk kades yang meninggal, mengundurkan diri menjadi caleg, dan juga tersangkut masalah yang sudah inkrah,” imbuhnya.

Eks itu menegaskan, bahwa bakal segera menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan kades apabila aturan teknisnya sudah turun.

“Yang jelas jabatan kades diperpanjang. Kami pasti tunduk dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).