TUBAN, (Ronggo.id) – Pemerintah Kabupaten () Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja () bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di , Sabtu (10/6/2023).

Sosialisasi yang diselenggarakan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional itu disemarakkan dengan kesenian Campur Sari Cipto Utomo Tuban dan menggandeng seniman lawak senior .

Suasana terlihat begitu meriah, hampir di seluruh sudut Alun-alun dipadati masyarakat maupun Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro Kunawi mengatakan, bahwa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan pemberantasan cukai ilegal bagian dari penegakan di bidang cukai.

Selain dikemas secara terbuka dengan menghadirkan masyarakat luas, tak jarang sosialisasi juga digelar secara terbatas.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan semua masyarakat,  termasuk pelaku usaha bisa memahami jika peredaran rokok ilegal itu dilarang karena merugikan negara,” katanya.

Kunawi menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu barang yang pemakaiannya perlu dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.

Berdasarkan karakteristik tersebut negara menetapkan barang kena cukai, meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil alkolhol, selanjutnya cukai hasil tembakau atau pita rokok.

“Kami mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal yang beredar di pasaran yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Kunawi mengungkapkan, terdapat berbagai macam peredaran rokok ilegal, meliputi rokok yang tidak direkati pita cukai, rokok yang direkati pita cukai palsu. Kemudian, rokok yang direkati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Mari kita perangi peredaran dan tidak mengkonsumsi rokok illegal. Kemudian bagi pemilik warung jangan mau dititipi rokok tersebut,” serunya.

Sementara itu, , mengingatkan kepada masyarakat bahwa rokok yang diperjualbelikan tanpa ijin berdampak negatif dan banyak merugikan masyarakat.

Disisi lain, mengapresiasi adanya sosialisai semacam ini, sebab dapat mengangkat ekonomi masyarakat, seni budaya sekaligus sebagai hiburan bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal cukai saja, tapi memperkenalkan budaya dan seni kepada masyarakat mulai dari usia dini sampai yang usia sepuh,” ujarnya.

Mas menyebut, kedepan sosialisasi bakal terus galakkan hingga ke tingkat kecamatan dan guna meminimalisir peredaran rokok ilegal, agar nantinya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Tuban bisa ikut meningkat.

“Semoga DBHCHT yang dikelola oleh Pemda DBHCHT bisa bermanfaat bagi petani tembakau, masyarakat yang terdampak proses itu semua, dan bisa untuk proses pembangunan sehingga SDM nya meningkat,” tandasnya.

Diketahui, di tahun 2023 ini DBHCHT yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah Tuban sebesar 39 miliar, anggaran tersebut mengalami peningkatan kurang lebih 10 miliar dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu sebesar 28 miliar. (Ibn/Jun).