, ()- Pemerintah Desa Kalirejo melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan Perdata kepada (YSB) atau yang dikenal kampus (Unigoro) dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tertulis penggugat atas nama Sri Untari Selaku Kalirejo.

Sementara tergugat selain YSB juga tertulis tiga nama lain, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Camat Bojonegoro dan .

Kuasa hukum Pemdes Kalirejo, Fauzin mengatakan, jika gugatan tersebut dilayangkan oleh kliennya terkait permasalahan tanah kas desa (TKD) seluas 2,5 hektare yang digunakan YSB untuk mendirikan gedung Unigoro.

“Nanti akan kita susun press release untuk kawan-kawan. Intinya, kita sudah kirimkan gugatan tersebut ke PN Bojonegoro. Dan sidang pertama akan di gelar pada 20 September besok, ungkap Fauzin saat dikonfirmasi .id melalui aplikasi pesan singkat, Senin (12/9/2022).

Dihubungi secara terpisah, Humas PN Bojonegoro, Sony Andriyanto membenarkan adanya gugatan PMH yang dilayangkan Sri Utami kepada YSB atau Unigoro sebagai tergugat.

“Memang ada pengajuan gugatan atas nama Sri Utami dan Yayasan Suyitno Bojonegoro sebagai tergugat. Sidang perdana akan kita laksanakan pada 20 September mendatang,” terangnya.

Sementara itu, Humas Universitas Bojonegoro mewakili YSB, Ahmad Taufik menghormati keputusan Pemdes Kalirejo dalam menggunakan haknya menempuh jalur hukum, dan pihak Yayasan Suyitno Bojonegoro masih mempelajari perkara tersebut.

“Semua proses hukum kita hormati, itu haknya Pemdes Kalirejo sebagai warga negara. Kami patuh dan tunduk terhadap hukum dan kami tim advokasi Yayasan Suyitno masih mendalami dan mempelajari kasus ini,” pungkasnya.

Sebatas diketahui, TKD Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro diduga diambil alih oleh YSB sejak 1982 silam dan didirikan gedung Universitas Bojonegoro.

Meski telah bertahun-tahun digunakan, pihak YSB hingga saat ini dinilai tidak ada itikad baik dengan memberikan ganti rugi ataupun tukar guling lahan, sehingga Pemdes Kalirejo akhirnya menggugat kampus Unigoro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Ags/Jun).