, Pemerintah Socorejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dilaporkan ke Polda oleh ahli waris H. Salim Mukti – Hj. Sholikah yang mengaku sebagai pemilik lahan .

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, didampingi kuasa hukumnya, ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah juga memasang papan plang pengumuman / pemberitahuan Laporan Polisi No : TBL/B/498.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, Kamis (22/9/2022).

Papan yang dipasang di akses masuk wisata juga berisi luasan lahan berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi.

Kemudian juga tertera tanpa ijin dilarang memasuki, memanfaatkan, mendirikan bangunan, menyewakan maupun berjualan.

Kuasa ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah, Franky D Waruwu menyampaikan, bahwa mereka yang dilaporkan diduga mempersulit kliennya saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah wisata yang disengketakan.

Padahal pada 3 Agustus 2022 lalu, diungkap oleh Franky D Waruwu, kedua belah pihak, telah melakukan pengukuran ulang secara bersama-sama diatas lahan yang disengketakan.

“Minggu lalu (red.13 September 2022) para ahli waris telah melakukan laporan di . Dengan terlapor Pemdes Socorejo, yakni Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” ungkapnya.

Atas laporan yang dilayangkan oleh pihaknya, Franky D. Waruwu menyebut, jika pekan depan penyidik dari Polda Jatim akan turun langsung ke lokasi tanah yang saat ini disengketakan.

“Pemdes dan pihak-pihak tersebut beralasan, dilarang oleh BPD memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Pekan depan penyidik Polda Jatim akan datang kesini,” bebernya.

Kendati begitu, pihak penggugat tidak melakukan penutupan wisata Pantai Semilir, karena menunggu tahapan proses hukum.

Terpisah, periode 2021-2026, Zubas Arief Rahman Hakim sekaligus Pembina Pokdarwis Wisata Pantai Semilir mempersilahkan pihak ahli waris H. Salim Mukti – Hj. Sholikah melakukan laporan ke pihak berwajib. Sehingga kasus sengketa lahan tersebut terang benderang.

“Saya ndak tahu siapa saja yang dilaporkan, tapi kalau mau dilaporkan semuanya ya silahkan saja. Polisi itu kan sifatnya aduan masyarakat, siapa yang laporan ya pasti diterima,” paparnya.

Ikhwal pengukuran ulang tanah yang disengketakan, kata kang arief sapaan akrab Zubas Arief Rahman Hakim, pihaknya hanya melakukan pendampingan dan mengarahkan pengukuran di titik-titik tertentu sesuai dengan versi desa.

Namun, pihak ahli waris melakukan pengukuran dengan versinya sendiri. Sehingga pihaknya mempersilahkan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.

“Kami selaku aparatur desa mempersilahkan pihak sana melakukan pengukuran. Kemudian kami mendampingi dan menunjukkan titik-titik sesuai versi desa. Tapi mereka bersikukuh mengukur dengan versi mereka sendiri, sehingga biarkan ini diselesaikan di pengadilan saja,” tandasnya. (Said/Jun).