, (Sebuah diduga milik Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Menengah dan Perdagangan () dinilai membahayakan pengguna jalan.

Pasalnya, papan reklame yang berada di jalur Pantura, Sugihwaras, Kecamatan , Kabupaten Tuban posisinya diduga terlalu rendah dan menjorok ke badan jalan.

Salah seorang pengendara roda dua, Yanto, warga Kecamatan Jenu mengaku was-was saat melintas di sekitar lokasi berdirinya papan reklame tersebut, apalagi ketika arus lalu lintas padat kendaraan.

“Takutnya tiba-tiba papan reklame itu tertabrak kendaraan, karena memang tata letaknya terlalu masuk ke badan jalan,” ucapnya, Kamis (5/1/2023).

Sahid, pengemudi sebuah truk ekspedisi asal mengatakan, berada di jalur pantura, tentunya potensi tertabrak oleh kendaraan juga cukup tinggi. Untuk itu, ia berharap agar pihak terkait segera menertibkan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sebelum ada korban, sebaiknya pihak-pihak terkait turun tangan, dengan menata kembali posisi papan reklame,” kata Yanto.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam (SatpolPP dan Damkar) Tuban, Gunadi meminta supaya berkaitan papan reklame yang terpampang produk komersial itu ditanyakan langsung kepada dinas yang membidangi.

“Lebih tepatnya tanyakan ke pemiliknya, kalau nggak salah milik Diskopumdag,” ujar Gunadi singkat ketika disinggung apakah rencana penertiban.

Disisi lain, hingga berita ini diturunkan Kepala , Agus Wijaya masih belum merespon beberapa pertanyaan yang sudah dikirim ke nomor Whatsappnya.

Diketahui, selain menjorok ke badan jalan, terdapat papan reklame bekas dipakai untuk pemasangan produk iklan kondisinya compang camping, dan nampak tak sedap dipandang mata.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di Pasal 7 poin o, dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur hijau, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, menempel, mengikat, atau menempelkan dengan cara dipaku di pohon penghijauan yang tumbuh di sepanjang jalur hijau atau daerah milik jalan umum, di tiang listrik, tiang bendera milik Pemerintah Daerah, atau sejenisnya.

Kemudian di lampu isyarat lalu lintas atau sejenisnya, di pulau-pulau jalan, di alun-alun atau taman-taman milik Pemerintah Daerah, di jembatan, di tembok di tepi jalan umum, di persil/lokasi/halaman dan/atau area gedung atau bangunan milik Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah atau instansi lainnya kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang. (Ibn/Jun).