TUBAN – Puluhan warga memblokir pintu gapura pantai semilir, mereka mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan wisata yang berada di desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Selasa (29/3/2022).
Mereka yang merupakan satu keluarga menutup pintu masuk dengan menggunakan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Hj. Solikah” yang dikaitkan dengan gapura kanan dan kiri, akibatnya sejumlah wisatawan terpaksa putar balik karena tidak bisa masuk.
“Kaget juga mas, pasti sangat mengganggu, dari pada kenapa-kenapa jadi lebih baik cari wisata yang lain,” ungkap Karsono (28) warga Kecamatan Bojonegoro.
Sementara itu Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Socorejo, Asmaul Husna menyatakan tidak tahu menahu terkait dengan tanah yang dipersoalkan oleh Rosidah yang notabene adalah anak dari Hj. Solikah. ia mengatakan hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah Desa.
Asmaul berharap kasus tersebut segera ada solusi sehingga tidak berdampak terhadap keberlanjutan pantai semilir yang telah menyumbang Pendapatan Asli Desa (Pades) selama tahun 2022 sebesar 152 juta.
“Sangat mengganggu pengunjung yang datang, apalagi masalah ini sudah bergulir beberapa tahun, jangan sampai mempengaruhi keberlanjutan pantai semilir yang hari ini mulai kembali survive,” ungkap Asmaul.
Pada kesempatan yang sama, Zubas Arif Rahman Hakim menyayangkan dengan pemblokiran gapura wisata dimana pantai semilir sebagai aset desa yang sudah banyak membantu dan memberikan asas manfaat bagi perekonomian masyarakat sekitar.
“Jelas dengan kejadian ini kasihan dengan para pedagang, ada 40 pegang yang menggantungkan nasibnya dipantai semilir,” kata Arif.
Kades muda itu menyebut, sejak tahun 2017 Pemdes telah berupaya memediasi dengan melibatkan pengacara untuk menyelesaikan persoalan tanah yang diklaim milik Hj. Solikah namun tidak ada titik temu. Bahkan sebelum mendirikan Gapura pemerintah Desa mengaku telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami berani mendirikan gapura disini berdasarkan kesaksian warga jika tanah dari Bu Rosidah batasnya tidak sampai di pintu masuk pantai semilir,” ujar Arif saat ditemui di pintu masuk pantai semilir.
Arif kembali menegaskan agar pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan di pengadilan dengan bukti yang masih dimiliki daripada berlarut-larut dan seolah hanya penggiringan opini.
“Dari dulu sudah saya sampaikan ke Bu Rosidah punya bukti yang kuat silahkan digugat ke pengadilan, pemerintah Desa justru dengan senang hati agar peraoalan ini terang benderang,” tandasnya. (Ibn/Jun).