TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Kali ini diduga pelaku merupakan oknum guru ngaji di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Terduga pelaku berinisal AFM (28) tega mencabuli gadis dibawah umur yang tak lain merupakan santriwatinya sendiri, sebut saja Bunga (12) dan Melati (17), bukan nama sebenarnya.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini berlangsung pada tahun 2021 lalu, saat kedua korban sedang menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran milik orang tua terduga pelaku.
“Salah satu korban mengaku disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak 20 kali,” kata Gananta, Jumat (4/11/2022).
Diungkap Gananta, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak korban ke Polda Jatim pada November 2021 lalu, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tuban.
Kemudian ujar Gananta, pihaknya melakukan pendalaman, menggali keterangan dari para saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Setelah itu kita lakukan upaya penangkapan. Terduga pelaku hari ini kita tangkap disebuah kebun yang tak jauh dari rumahnya,” bebernya.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terang Gananta, terduga pelaku yang sudah memiliki istri tersebut dijerat dengan Pasal 81 dan 82, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta menunggu hasil dari pihak Pengadilan.
“Saat ini kita sedang mendalami dan menunggu laporan dari pihak lain yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh terduga pelaku,” tutupnya. (Ibn/Jun).