TUBAN, (Ronggo.id) – Gadis asal Kecamatan Jenu berinisal El (26) diciduk petugas saat ngamar bersama AJI (30) pemuda asal Kabupaten Lamongan di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Minggu (23/7/2023) malam.
Keduanya terjaring razia gabungan yang digelar petugas Satpol-PP Tuban, personil Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban.
Selain AJI dan EI, di Hotel Dynasti, petugas turut mengamankan KT (42) asal Kabupaten Lamongan bersama ML (39) asal Kabupaten Gresik. Dan FAA (26) asal Kabupaten Lamongan bersama Konik NW (42) asal Kabupaten Lamongan.
Kemudian, di Hotel Bintang diamankan 2 pasangan yaitu MKA (27) asal Kabupaten Jepara bersama SUU (26) asal Kebupaten Gresik.
Sementara, Di Hotel SG17 di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban diamankan 2 pasangan, yakni ES (40) asal Kabupaten Rembang bersama DM (38) asal Kabupaten Bandung Barat, serta RM (22) asal Kabupaten Rembang bersama VA (20) asal Kecamatan Plumpang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol-PP dan Damkar Tuban Sholahuddin menjelaskan, razia yang digelar kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tuban.
“Sasarannya adalah tindakan asusila di rumah kost, hotel dan tempat penginapan lainnya,” terangnya.
Setelah ini, kata Sholahuddin, dua pasangan diduga mesum tersebut diberikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Satpol-PP Tuban menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Sedangkan 5 pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” katanya. (Ibn/Jun).