, (Ronggo.id)  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 2 tower milik operator seluler lantaran nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, Rabu (17/1/2024).

Kepala Satpol PP dan , Gunadi menyampaikan, penyegelan ini bermula dari aduan masyarakat bahwa tower yang berdiri di , dan di Prunggahan Kulon, Kecamatan itu diduga belum memiliki izin.

“Setelah kami kroscek di ternyata benar tower kedua tower ini belum memiliki izin lengkap,” tuturnya.

Menurut Gunadi, meskipun telah selesai dibangun 6 bulan yang lalu dan beroperasi selama 4 bulan, namun pengelola tower ini hanya mengurus izin ditingkat desa dan kecamatan.

“Kami sudah pernah mengingatkan, karena masih abai sehingga terpaksa disegel dengan cara aliran listriknya dimatikan,” ujarnya.

Setelah ini, mantan Kepala itu berharap agar pengelola segera mengurus legalitas secara lengkap, supaya kedua menara telekomunikasi ini bisa kembali aktif.

“Dengan begitu, maka dipastikan jaringan internet komunikasi untuk masyarakat dapat kembali lancar,” ucapnya.

Gunadi menegaskan, bahwa perizinan pendirian tower sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda), termasuk aturan tentang zonasi atau titik-titik penempatan.

“Otomatis jika itu melanggar perizinan maka juga melanggar Perda dan peraturan yang berlaku lainnya,” pungkasnya. (Ibn/Jun).