TUBAN, (Ronggo.id) – Nasib sial di alami oleh seorang perempuan berinisial MU (30), warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terpaksa menyusul suami di bilik jeruji besi lantaran kasus pencurian.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh wanita ini terekam CCTV saat beraksi di rumah salah seorang warga bernama Albian Pradibta (33), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, jika perempuan berinisial MU itu telah beberapa kali melakukan aksi pencuriannya baik di tempat umum maupun di rumah warga.
“Pelaku ini sudah mencuri uang dibeberapa lokasi, baik di tempat ramai dengan cara mencopet maupun mencuri uang di rumah warga,” ungkap AKBP Rahman Wijaya dalam press release yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, pelaku telah beraksi sebanyak 5 kali di berbagai lokasi. Apesnya, saat pelaku masuk ke dalam teras rumah korban dan memantau situasi dalam kondisi sepi, MU langsung masuk rumah melalui jendela dan menuju kedalam kamar yang sudah menjadi sasarannya.
“Didalam kamar korban, pelaku menemukan uang tunai sebesar 1 juta yang berada di lemari kamar,” jelas mantan Kapolres Sumenep ini.
Namun naas, dalam menjalankan perbuatannya, pelaku terekam CCTV yang terpasang di rumah korban. Melihat hal itu, Albian Pradibta langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polres Tuban.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Berbekal hasil rekaman CCTV, dalam waktu singkat, Aparat Kepolisian berhasil mengamankan pelaku,” terang AKBP Rahman.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian, lantaran hasil berjualan kopi yang dilakoninya dinilai belum mampu mencukupi kebutuhan keluarga. Disisi lain, sang suami juga sudah lama tidak memberi nafkah akibat lebih dulu mendekam di penjara atas kasus yang sama.
“Meski begitu, perbuatan pelaku itu tetap melanggar. Maka itu, pelaku akan kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibn/Jun).