TUBAN, (Ronggo.id) – Cafe Barat Ketigo (BK) di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terkesan ndablek dan tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Pasalnya cafe milik oknum kepala desa itu diduga masih beroperasi dengan menyediakan room karaoke/layanan karaoke saat ramadan.
Hal itu diketahui ketika petugas dari Satpol-PP Tuban, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan DLH Perhubungan Tuban menggelar operasi gabungan dengan sasaran tempat hiburan malam, cafe serta tempat penginapan di wilayah Tuban, Minggu (16/4/2023) malam.
Kegiatan razia yang dilaksanakan tersebut dalam rangka penegakkan Perda Trantibum, dan juga menerapkan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan.
“Sementara ini dua unit Personal Computer (PC) milik BK Cafe Kita amankan,” beber Kasatpol-PP Gunadi melalui Kabid Penyelenggaraan Trantibum Satpol-PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin.
Selain itu, kata Sholahuddin, pemilik cafe diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap ke Penyidik Satpol-PP Tuban.
“Pemilik cafe akan Kita mintai keterangan, terkait ijin Minuman Beralkohol (Mihol) nya juga ,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, diantaranya disebutkan bahwa pengusaha restoran/rumah makan/cafe untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik.
Kemudian, pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 sampai dengan H+1 Bulan Suci Ramadan. (Ibn/Jun).