TUBAN, (Ronggo.id) – Nama Kepala Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Ahmad disebut dalam persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan sekretaris desa setempat, Agus Sutrisno pada Oktober 2023 lalu.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Jano (45) warga Guwoterus, Kecamatan Montong itu di gelar di Pengadilan Negeri Tuban, dipimpin Hakim Ketua, Uzan Purwadi, Selasa (19/3/2024).
Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi. Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi, diantaranya Supraptono selaku ayah korban, Suyitno, paman korban serta penyidik kepolisian dari Polsek Kerek, Adi Triwono.
Dalam sidang tersebut, Suyitno dan Supraptono menyatakan, jika pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, terdakwa Jano dan tersangka Nardi kabarnya bertemu dengan Kades Ahmad di kawasan Perhutani Mulyoagung, Parengan.
Keterangan kedua saksi itupun memantik reaksi dari Hakim Ketua, Uzan Purwadi. Oleh karenanya, ia meminta jaksa penuntut umum agar pada sidang berikutnya Kades Ahmad dihadirkan menjadi saksi.
Dikonfirmasi seusai sidang, Suyitno menegaskan, banyak warga yang melihat pertemuan antara Jano, Nardi dan Kades Ahmad sebelum keesokan harinya keponakannya dibunuh. Bahkan hal itu sempat dibeberkan Nardi saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban.
“Nardi ya bilang gitu pas di periksa di Polres. Orang yang lewat banyak yang tahu orang tiga itu ada pertemuan,” tegasnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar menyebut, bahwa sidang lanjutan dengan terdakwa Jano bakal kembali bergulir pekan depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi.
Disinggung soal rencana menghadirkan Kades Ahmad sebagai saksi, Rizki menjelaskan, terkait hal itu menjadi wewenang dari jaksa penuntut umum.
“Karena memang untuk menghadirkan saksi ranahnya jaksa penuntut umum,” terangnya.
Diketahui, Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno (30) tewas dibunuh dengan sejumlah luka bacok di area ladang tepi Jalan Penghubung Kecamatan Kerek-Montong, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek.
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Tuban menetapkan 2 orang tersangka, yakni Jano (45) warga Guwoterus, Kecamatan Montong dan Nardi (42) warga Desa Sidonganti yang tak lain adalah kakak beradik.
Pengadilan Negeri Tuban mulai menggelar sidang perdana kasus tersebut pada (13/3) dengan terdakwa Jano. Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jano disangkakan pasal 340 Sub 338 Juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Ibn/Jun).