, () – Pelaku pembunuhan di kawasan rumah kos di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berhasil diringkus jajaran , Kamis (15/8/2024).

Hasil pemeriksaan awal, motif pelaku berinisial AS, Warga Kecamatan Jenu itu nekat menghabisi nyawa HP, warga Kabupaten Lamongan gegara terbakar api cemburu.

Kasat Reskrim , AKP Rianto mengemukakan, kasus rajapati itu berawal saat pelaku memergoki korban tengah membonceng Wahyuningsih yang tak lain istri sah pelaku.

“Pelaku ini cemburu karena istrinya di bonceng korban ke tempat kos,” bebernya.

Kalap, pelaku lantas menusuk leher korban menggunakan parang. Setelah itu korban berlari menuju ke area ladang di belakang kos, kemudian tergeletak dalam kondisi bersimbah darah.

“Korban meninggal dunia saat perjalanan menuju ke rumah sakit,” kata Rianto.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Rianto. (Ibn/Jun).