, (Ronggo.id) – Pihak kepolisian buka suara soal Mobil Tuban yang diparkir sembarangan di dekat traffic light simpang 4 Jalan Basuki Rahmat Tuban.

Kanit , IPDA Garmani menyatakan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak BPJS. Jika terbukti kendaraannya melanggar larangan parkir, maka bakal dilakukan penindakan.

“Tentu akan dilakukan penindakan apabila memang melanggar,” tegasnya, Kamis (24/7/2024).

Garmani menjelaskan, bahwa di seputaran traffic light atau lampu lalu lintas tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir, sebab dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.

Lebih lanjut, Garmani menghimbau agar pihak BPJS menaruh kendaraannya di lahan parkir yang sudah tersedia.

“Kalau memang lahan parkir di kantornya sempit, ya harus cari tempat yang lebih luas,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mobil bernomor polisi S 1301 AE terpantau parkir sembarangan di simpang 4 Jalan Basuki Rahmat Tuban pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala BPJS Kesehatan Tuban, Farida Isnaini berdalih menempatkan mobil di lokasi tersebut, lantaran area parkir di Kantor BPJS dalam kondisi penuh.

“Pada waktu pelayanan mobilnya dikeluarkàn, kàrena parkirnya tidak cukup. Dipakai peserta,” katanya. (Ibn/Jun).