TUBAN – Satuan Polisi Pamong Praja () Tuban mengamankan delapan yang sedang asik berduan di dalam kamar kos yang berada di beberapa tempat di Kabupaten Tuban, .

Dalam penyisiran di sejumlah kamar kos-kosan, petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri, beserta BNNK Tuban menemukan pasangan bukan suami istri. Minggu, (11/10) 2020).

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, ada empat indekos yang menjadi target operasinya kali kali ini. Dan dari kos-kosan tersebut, sebanyak 8 pasangan bukan suami istri diamankan petugas.

“Selain kami amankan, 8 pasangan mesum ini juga dites urin oleh petugas BNNK untuk memastikan apakah mereka sebagai pengguna narkotika atau tidak,” ujar Joko Herlambang, Senin, (12/10/2020).

Pasangan dari delapan yang diamankan petugas, masing-masing 3 pasang dari indekos yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan . Yakni KS (24) warga Desa Dawung, Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding.

Kemudian FI (31) warga Desa Talun, bersama DW (36) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Selanjutnya SYS (19) warga Desa Kepohagung, bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, .

“Dikos ini kami mendapati tiga pasangan bukan suami istri. Satu merupakan anak dibawah umur,” jelas Joko.

Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, Kabupaten bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Lalu 3 pasangan lain juga diamankan dari dikos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, antara lain IE (43) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban bersama IW (31) warga Karangsari, Tuban, UM (23) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dan satu pasangan terakhir didapati dari kos-kosan Ghina, yang berada di Kelurahan Latsari, Tuban, yakni NS (37) warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

“Mereka kita amankan ke kantor Satpol-PP Tuban untuk didata. Sementara hasil tes urine mereka semua dinyatakan negatif semua,” terangnya.

Untuk memberi efek jera, pasangan bukan suami istri tersebut diberikan sanksi pembinaan juga administrasi, yakni dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal itu lagi, dan diketahui oleh atau Lurah, juga Camat.

“Agar dapat membuat jera, semuanya kita minta membuat surat pernyataan. Semoga dimasa pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh anak-anak muda kehal-hal yang bersifat negatif,” pungkasnya.