, (.id) – Baru-baru ini banyak isu mengenai adanya dugaan penjualan rumah berkedok properti ramai diperbincangkan. Setelah kasus tersebut mencuat mulai dari Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, kini di Kabupaten Tuban, juga terdapat orang yang merasa dirugikan dan tertipu dengan adanya proyek perumahan di kawasan jalan Sukarno-Hatta, oleh perusahaan properti Tuban.

Salah seorang korban, Omar Kayyam (51), warga Sidoarjo ini terpaksa membawa kasus tersebut ke ranah , setelah beberapa kali mencoba menghubungi PT Ahsana Properti Syariah yang berkantor di , dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun upaya yang ia lakukan tak kunjung menemukan solusi.

“Harusnya Januari 2023 lalu rumah itu sudah bisa kita tempati, tapi sampai sekarang tidak malah tidak ada kejelasan,” ujar Omar Kayyam usai menyerahkan berkas laporan didampingi istri dan kuasa hukumnya di Mapolres setempat, Rabu (15/6/2023).

Dilain sisi, kuasa hukum Omar Kayyam, Nang Engki Anom Suseno menyebutkan, jika kliennya tersebut telah memberi rumah dari PT Ahsana Properti Syariah Tuban dengan kesepakatan membayar senilai uang dan dijanjikan Januari 2023 sudah ada serah terima rumah tersebut.

“Mereka ini suami istri telah membeli rumah dan dijanjikan pada Januari 2023 ada serah terima. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi,” ungkap Nang Engki Anom Suseno.

Ia menjelaskan, jika kliennya tersebut telah menyetorkan yang senilai Rp.297 juta kepada PT Ahsana Properti Syariah dari kesepakatan pembelian sekitar Rp.450 juta. Akan tetapi, sampai detik ini, tidak ada progres pembangunan dari perusahaan pengembang properti tersebut.

“Tidak ada pembangunan. Fakta di lapangan justru didapatkan bahwa tanah yang dibangun perumahan itu masih milik orang lain dan diduga bukan milik PT Ahsana Properti Syariah,” terangnya.

Jika mengacu pada akad jual beli, timbul kesepakatan bersama yang berlangsung pada Juni 2022 hingga Juni 2024, namun dengan ketentuan atau perjanjian, sebelum pembayaran lunas, sudah ada penyerahan kunci rumah pada Januari 2023.

“Bangunannya sudah ada. Di lokasi juga sudah berdiri tiga rumah dan satu rumah baru selesai separuh atau setengah. Sehingga dimungkinkan ada korban lain,” kata kuasa hukum Omar Kayyam ini.

Meski telah beberapa kali berusaha menjalin komunikasi dengan harapan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak perusahaan terkesan menghindar.

“Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut kepada ,” ujarnya.

Sementara itu, , mengaku bahwa laporan atas kasus tersebut telah diterima oleh penyidik. Namun, mantan Kasat Reskrim Polres Kediri itu meminta waktu untuk dilakukan pendalaman.

“Laporan itu sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Tomy Prambana.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur PT Ahsana Properti Syariah, Faluzi belum merespon, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak pengembang. (Ibn/Jun).