, Dua orang perempuan lanjut usia (lansia) yang tengah mengais rezeki di jalan terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja () , Jumat (9/3/2023).

Kepala Satpol-PP dan , Gunadi melalui Kasi Kerja Sama Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Parsono menyampaikan, kedua lansia yang diamankan yaitu TM (63) asal Balen, dan ES (50) asal Kutorejo, Tuban.

“Mereka diamankan saat meminta-minta di simpang empat Karang Waru dan simpang empat Pegadaian,” ucapnya.

Lanjut Parsono, kedua lansia tersebut kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pembinaan Masyarakat (Dinsos P3A PMD) yang berada di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo.

“Mereka langsung kita serahkan ke Dinsos P3A PMD untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Parsono, aktivitas keduanya dengan cara meminta-minta atau mengemis di jalan umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam pasal 7 ayat 1 huruf C Perda tersebut dijelaskan, dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur hijau, setiap orang atau badan dilarang mengemis yang dilakukan di jalan umum.

“Selain mengganggu Ketertiban umum, aktivitas mengemis di jalan juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya. (Ibn/Jun).