, () – Memasuki hari terakhir pendaftaran, DPC Partai Kabupaten Situbondo, mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat Bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten pada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5/2023).

Ketua DPC Kabupaten Situbondo Janur Sasra Ananda menyampaikan, jika DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo mendaftarkan 27 orang Bacaleg ke KPU tepat pukul 14.14 Wib sesuai dengan nomor urut Parpol Demokrat, yaitu nomor 14. Angka 14 tersebut, dipercaya sebagai keberuntungan atau dengan istilah angka keramat.

“Ada 27 Bacaleg dari DPC Demokrat Kabupaten Situbondo yang Kami daftarkan, karena kita tidak mengambil seratus persen dengan pertimbangan efisiensi waktu. Target realistis kita adalah memperoleh 7 kursi. Jadi ada penambahan 2 kursi dari 5 kursi yang sudah kita miliki di DPRD. Dengan melihat peta yang sudah ada, kita optimis mendapatkan 7 kursi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, salah satu Bacaleg Partai Demokrat, Kabupaten Situbondo dari dapil II, Hadi Priyanto mengungkapkan, bahwa dirinya adalah salah satu bagian dari kompetitor yang akan berkompetisi di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Situbondo pada Tahun 2024 mendatang.

“Ini hal yang luar biasa bagi saya, karena masuk bagian dari daerah pemilihan yang di pecah. Kemarin dapil II itu ada 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Mangaran, Kapongan, Arjasa dan Jangkar. Saat ini dapil II di pecah hanya ada 2 kecamatan, yakni Kecamatan Kapongan dan Mangaran.” katanya. (Fia/Jun).