TUBAN, (Ronggo.id) – Sebuah sepada motor berplat merah diduga menunggak pajak terpantau leluasa melintas di sepanjang jalan Letda Soetjipto dan di jalan Sunan Kalijogo Tuban, Jumat (17/3/2023) kemarin.
Kendaraan roda dua yang dikemudikan seorang perempuan berseragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) itu bernomor polisi (Bernopol) S 4423 EP yang tercatat masa berlakunya hingga bulan 1 atau Januari tahun 2023.
Jika benar, pajak kendaraan dinas itu telat dibayar, tentu akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Pasalnya disaat masyarakat diminta taat membayar pajak, justru sebaliknya pemerintah sendiri yang diduga membandel.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra menuturkan, bahwa pemerintah seharusnya mengurus pajak kendaraan plat merah yang diduga surat pajaknya sudah mati tersebut.
“Dari bidang pemerintahan harusnya sudah mengurusi pajak kendaraan tersebut,” ujar Kadek panggilan akrab perwira pertama yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatlantas Polres Blitar itu, Sabtu (18/3/2023).
Lantas apa himbauan bagi pemilik kendaraan nunggak pajak, misalnya untuk tidak melintas terlebih dahulu, terutama di kawasan tertib lalu lintas. Kadek menyebut bahwa himbauan seperti itu sudah acap kali disampaikan.
“Himbauan sudah sering kami laksanakan, baik itu lewat media sosial ataupun radio. Kedepan akan kita himbau kembali,” tegasnya.
Terpisah, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Patayama Ray menjelaskan, soal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara manual untuk saat ini belum diberlakukan kembali di wilayah hukum Polres Tuban.
“Untuk sementara ini masih kita optimalkan penggunaan tilang berbasis elektronik,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban, Teguh Setyobudi masih belum memberikan respon saat ditanya mengenai mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinas sehingga masih ditemukan kendaraan yang diduga menunggak pajak.
(Ibn/Jun).