TUBAN, (Ronggo.id) – Empat sejoli yang tengah asyik ‘mantap – mantap’ di kamar hotel dan tempat kos di wilayah Kabupaten Tuban diciduk petugas gabungan dari Satpol-PP Tuban Polri, TNI dan instansi terkait, Sabtu (19/11/2023).
Pasangan di mabuk asmara tersebut, yaitu DBS (23) asal Kabupaten Sragen bersama YNF (20) Kabupaten Lamongan, JI (25) asal Kecamatan Semanding bersama SNF (20) asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kemudian, FAT (24) asal Kabupaten Wonogiri bersama LQ (34) asal Kabupaten Lumajang dan MCA (29) asal Kabupaten Sumenep bersama MSI (29) asal Kecamatan Semanding.
Kepala Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin mengatakan, keempat sejoli itu diamankan dari dua lokasi yang berbeda, yakni di Hotel 777 di Jalan Tembus, Gang Manunggal dan di tempat kos di Jalan Hayam Wuruk, Gang Atas Angin, Kelurahan Gedongombo.
“Petugas sempat dikecoh oleh pemilik hotel, saat itu kita ditunjukan kamar yang kosong. Justru ketika satu persatu kamar dicek, ternyata kita menemukan pasangan bukan suami istri sedang berduaan,” katanya.
Sholahuddin menjelaskan, akibat perbuatannya, penanggungjawab Hotel 777 diberikan surat panggilan untuk menghadap Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP dan Damkar Tuban.
“Sedangkan empat pasangan yang diamankan diberikan BAP oleh Penyidik Polres Tuban,” terangnya.
Lanjut Sholahuddin, kegiatan operasi gabungan dengan sasaran kamar kost dan hotel ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Selain itu cipta kondisi jelang pemilihan umum tahun 2024.
“Kegiatan razia kali ini juga sebagai antisipasi kejadian yang berujung tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (Ibn/Jun).