, () – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban menanggapi dugaan pencemaran limbah usaha pencucian pasir silika di yang diadukan oleh masyarakat melalui Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Jenu.

Menurut Kepala , Bambang Irawan membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dampak adanya limbah usaha cucian pasir di Desa Tasikharjo tersebut, bahkan beberapa bulan lalu, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengelola.

“Seingat saya, dua kali ini usaha cucian pasir itu dilaporkan kepada kita, dan dulu pengelola sudah kita beri peringatan untuk membuat instalasi pengelolaan limbah itu,” ujar Bambang Irawan kepada Ronggo.id, Rabu (7/2/2024).

Ia menerangkan, jika usaha cucian pasir tidak lagi menjadi sektor pertambangan, namun sudah masuk pada sektor industri. Sementara pada usaha pencucian pasir yang ada di Desa Tasikharjo tersebut telah memiliki dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kendati begitu, pengelola juga tidak boleh mengabaikan adanya limbah cair maupun limbah B3 yang keluar dari usaha itu.

“Nanti akan kita kroscek dulu adanya dugaan pembuangan limbah yang ada di usaha itu. Jika pengusaha tetap mengabaikan limbahnya, maka akan kita kembalikan lagi kepada Undang-undang 23,” tegasnya.

Bambang Irawan berharap agar setiap pengusaha yang berkegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tuban tetap mengedepankan asas komunikasi, khususnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,

“Silahkan berusaha di Tuban, tapi jangan merusak lingkungan. Karena jika ada salah satu yang merasa terganggu, itu akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem alam di Tuban,” terangnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pelaku usaha cucian pasir di Desa Tasikharjo, Maksum mengaku bahwa usahanya tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Bahkan, dirinya juga telah mengikuti arahan dari DLHP Tuban terkait adanya pengelolaan limbah pada usahanya tersebut.

“Dulu sekali memang limbahnya kita buang ke sungai. Setelah ada komplain dari masyarakat, kemudian sesuai arahan dari dinas, kita membuat semacam waduk untuk perputaran air limbah cucian pasir. Dan sekarang juga sudah tidak ada air yang meluber ke tanah warga,” ungkap Maksum.

Dirinya mengungkapkan, munculnya luberan air yang diduga keluar dari wilayah usahanya tersebut merupakan dampak dari adanya curah hujan yang tinggi, dan luasan lahan usaha pencucian pasir miliknya mencapai sekikar 3 hektar.

Dari luasan tersebut, lanjut Maksum, 1,5 hektar diantaranya merupakan hasil sewa lahan milik rekannya dan sisanya merupakan lahan milik warga setempat. Meski begitu, ia berkomitmen untuk memberikan kompensasi setaip tahunnya kepada warga terdampak.

“Setiap bulan Agustus, warga terdampak juga kami berikan kompensasi, dan penyerahannya juga di balai desa dan disaksikan oleh masing-masing perangkat desa,” katanya.

Pengusaha lulusan Universitas Sunan Bonang ini juga mengaku, jika usahanya tersebut sudah berdiri selama 13 tahun, bahkan adanya pencucian pasir di wilayah Desa Tasikharjo ini justru membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Sebab, mayoritas pekerja merupakan warga dari desa setempat.

“Para pekerja ini semuanya warga setempat, dan adanya usaha ini juga berdampak pada munculnya usaha warung oleh warga lokal. Untuk itu, kami berharap jika ada keluhan atau keperluan, bisa disampaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan miss komunikasi. Terpenting, kami juga taat akan regulasi pemerintah,” pungkasnya. (Ibn/Jun).