TUBAN, (Ronggo.id) – Seorang perempuan berkostum badut berinisial WK (36) asal Kabupaten Jombang terpaksa ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( dan Damkar) , Rabu (6/7/2022).

Kepala , Gunadi mengatakan, WK diamankan lantaran dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2020 perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Yang bersangkutan ditertibkan saat sedang mengamen di Perempatan Karang Waru Tuban,” ungkap Gunadi saat dikonfirmasi.

Akibat dari kegiatannya, lanjut Gunadi, perempuan berusia kepala 3 tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP dan untuk diberikan pembinaan sementara.

Kemudian tanggal 11 Juli 2022 atau senin depan juga diminta memenuhi panggilan dan menghadap Petugas Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Sejumlah perlengkapan telah kami sita, seperti baju badut dan tape mixer serta Kartu Tanda Penduduk milik yang bersangkutan”, terang Gunadi.

Razia terhadap pengamen badut yang dilakukan oleh aparat penegak Perda dan penyelenggaraan Ketertiban umum tersebut bukan kali .

Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu, 2 orang pengamen badut terlebih dulu telah ditertibkan. Masing-masing, SE (58) warga Manyar Kabupaten Gresik pengamen Badut dengan kostum Ipin, kedua badut Doreman yakni K warga Glagah Kabupaten . Mereka diamankan di Perempatan Karang Waru dan Perempatan Kapur. (Ibn/Jun).