, (.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 2024, mulai 11 hingga 20 Desember 2023.

Komisioner , Zakiyatul Munawaroh mengatakan, demi mensukseskan pemilu 2024, dibutuhkan sebanyak 25.830 orang sebagai petugas KPPS, yang akan bertugas di 3.690 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah .

“Masing – masing TPS diisi 7 orang petugas KPPS,” kata Divisi Sosialisasi Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban itu, Jumat (15/12/2023).

Untuk proses rekruitmen anggota KPPS dilaksanakan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap /kelurahan. Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh calon petugas KPPS, meliputi, WNI, Berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota Partai yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi calon anggota KPPS, yaitu Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan dan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit.

“Surat sehat harus dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, pemeriksaanya menyangkut 3 hal, tekanan darah, gula darah dan kolestrol,” beber Zakiyah.

Dijelaskan Zakiya, setelah dilantik, petugas KPPS akan bertugas dengan masa kerja selama 1 bulan, terhitung 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.

“Honorium yang akan diterima Ketua KPPS sebesar 1,2 juta, sedangkan Anggota KPPS sebesar 1,1 juta,” pungkasnya. (Ibn/Jun).