TUBAN, (Ronggo.id) – Seorang anggota komplotan penebang kayu jati ilegal di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berhasil diamankan oleh kepolisian Polsek Jenu pada Jumat, (20/10/2023).
Aksi penebangan kayu jati milik perhutani tersebut berhasil digagalkan petugas dan menangkap satu dari lima orang terduga pelaku berisinial S, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, ketika sedang melakukan aksinya bersama komplotannya.
Kapolsek Jenu, Iptu Rianto menjelaskan, pelaku bersama empat orang lainnya ini kedapatan melakukan aksi pembalakan kayu di petal 23D kelas KU IV wilayah hutan RPH Sugihan, BKPH Kerek, turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu pada (16/10) lalu.
“Kami mendapatkan informasi dari Polisi Kehutanan (Polhutmob,Red) ada suara penebangan kayu di hutan di wilayah Desa Temaji, kemudian kami melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan mengamankan satu orang terduga pelaku,” ungkap Iptu Rianto dalam press release di Mapolsek setempat.
Kedatangan petugas membuat para pelaku kaget hingga lari tunggang langgan. Sementara S bersembunyi dibalik semak-semak yang ada di hutan sekitar untuk mengelabuhi petugas.
“Dalam aksi pencurian kayu ini, satu orang berhasil kita amankan, dan empat orang pelaku yang lolos masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Adapun dari hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran dan telah dibawa ke Mapolsek Jenu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan dengan pasal 12 huruf c dan pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara kayu kaji yang dijadikan barang bukti untuk memberatkan si pelaku,” pungkasnya. (HP/Jun).