TUBAN – Kasus dugaan percobaan pencurian patung dewa (Kimsin) Kwan Kong di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Tuban mulai tancap gas melakukan pemeriksaan maraton terhadap pelapor dan sejumlah saksi kunci, termasuk penjaga altar, pada Selasa (21/4/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah tokoh pengelola Kelenteng, Tio Eng Bo alias Mardjojo, secara resmi mempolisikan Liu Pramono. Liu dituding menjadi aktor utama di balik upaya membawa lari patung suci tersebut tanpa izin resmi dari pihak pengelola.

Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, kubu pelapor menegaskan bahwa tindakan terlapor sudah melampaui batas. Ia menepis mentah-mentah dalih kubu Go Tjong Ping yang mengeklaim pengambilan patung tersebut hanya untuk keperluan ritual.

Menurut Engki, memindahkan “Tuhan” dari singgasananya tidak bisa dilakukan sembarangan atau sembunyi-sembunyi. Kegiatan pemindahan dewa itu seharusnya melalui mekanisme perizinan kepada pengelola serta dilakukan ritual keagamaan yang ketat seperti saat upacara pembersihan sebelum upacara Imlek.

“Mengambil ‘Tuhan’ itu ada adab dan prosedurnya. Harus lewat ritual khusus, persetujuan pengelola, dan dilakukan bersama-sama oleh orang yang ditunjuk secara sah. Apa yang dilakukan terlapor ini murni tindakan liar tanpa izin,” tegas pengacara dari W.E.T Law Institute tersebut.

Engki juga menyerang balik pernyataan pihak Go Tjong Ping yang menuding laporan tersebut sebagai pencemaran nama baik. Baginya, laporan polisi adalah prosedur hukum yang sah ketika ada barang milik umat yang coba diambil secara ilegal. Ia pun mengendus adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi nekat Liu Pramono tersebut.

“Kalau disebut pencemaran nama baik, itu tidak nyambung. Justru kami bertanya-tanya, kenapa pihak Go Tjong Ping yang sibuk memberikan klarifikasi? Ini semakin menguatkan dugaan bahwa Liu Pramono tidak bermain sendirian,” sentilnya pedas.

Di sisi lain, Go Tjong Ping sebelumnya sempat pasang badan. Ia berdalih bahwa Liu Pramono adalah Koordinator Judbio yang sah dalam rencana kirab Kimsin. Ia merasa tuduhan pencurian ini adalah fitnah yang membahayakan reputasi panitia.

“Panitia kok dituduh mencuri, ini sangat berbahaya karena mencemarkan nama baik,” tutup Tjong Ping membela rekannya.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polres Tuban Bumi Ronggolawe untuk menentukan apakah aksi “gotong dewa” tanpa izin ini murni kriminalitas atau sekadar sengkarut internal organisasi Kelenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut. (Hus/Tgb).