TUBAN – Nasib malang menimpa RM (25), seorang pemuda asal Kecamatan Jatirogo. Niat hati meminjam motor kawan untuk keperluan sesaat, ia justru menjadi samsak hidup setelah dikeroyok lima temannya sendiri di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan.

Ironisnya, aksi pengeroyokan ini dipicu masalah sepele, yakni perkara pinjam meminjam sepeda motor yang dianggap terlalu lama dikembalikan oleh korban.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (18/4/2026). Saat itu, korban RM tengah bersantai di sebuah warung kopi di pertigaan Bulu-Jatirogo, Desa Sadang. Di sana, ia meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR.

“Namun setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali. Hal ini membuat FR geram dan mengajak teman-temannya yang lain untuk mencari keberadaan korban,” ungkap AKBP Alaiddin, Senin (27/4/2026).

Pencarian FR bersama empat rekannya, yakni HS, EYP, RME, dan MBA, membuahkan hasil. Mereka menemukan korban tengah berada di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut, sempat terjadi adu mulut yang sengit antara korban dan para pelaku.

Lantaran dianggap membuat gaduh, penjaga kafe akhirnya meminta mereka untuk pergi. Bukannya pulang, para pelaku justru menggiring korban ke lokasi yang lebih sepi, yakni di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan, pada Minggu dini hari (19/4/2026).

“Di TKP itulah terjadi aksi pengeroyokan. Para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, RM mengalami luka lebam di bagian kepala serta sekujur tubuhnya. Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan rasa nyeri yang hebat pada lengan tangan sebelah kanan. Tak terima dengan perlakuan kasar teman-temannya, RM pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kenduruan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V setara Rp500 juta,” pungkas perwira dengan dua melati di pundak tersebut. (Hus/Tgb).