, () – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro kepengurusan lama enggan menempuh prosedur hukum atas pergantian pengurus baru yang diduga langsung ditunjuk oleh .

Ketua lama, KH. Alamul Huda Masyhur yang akrab disapa gus Huda mengatakan, pihaknya tidak pernah berfikir untuk menempuh prosedur hukum karena menurutnya hal tersebut tidak penting.

Meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua FKUB, pihaknya akan tetap melakukan beberapa misi, yakni menciptakan suasana guyub rukun dan damai terhadap seluruh umat beragama di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami berkomitmen bersama tokoh lintas agama akan kembali ke rumah lama yakni, , untuk tetap melanjutkan perjuangan dalam rangka membangun Bojonegoro dan Indonesia tetap guyub rukun damai sepanjang masa,” kata Gus Huda dalam press releasenya, Kamis (9/3/2023).

Gus Huda mengaku bangga selama ini sebagai masyarakat bisa membantu mewujudkan suasana guyub dan damai di Kabupaten Bojonegoro dengan melibatkan tokoh masyarakat lintas agama yang terwadahi dalam PUB dan FKUB.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas kerjasama yang sinergis dalam membangun masyarakat Bojonegoro yang guyub rukun dan damai,” ucapnya.

Kendati demikian, Lanjut Gus Huda, pihaknya menyayangkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/92/KEP/412.013/2023 yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak melibatkan tokoh lintas agama.

“Selama ini kami melakukan anggaran dari anggota sendiri, dan tidak mengambil dari APBD. Mekanisme semua lintas agama itu bersikap untuk keterwakilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi menjelaskan, bahwa penggantian Ketua FKUB sudah sesuai prosedur.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian umat ibadat pada Pasal 10 Ayat 2 point 2 menyebutkan jika jumlah FKUB Provinsi paling banyak 21 orang dan FKUB Kabupaten/Kota paling banyak 17 orang.

“Karena jumlah anggota didalam kepengurusan FKUB Bojonegoro melebihi ketentuan, kami konsultasikan ke Provinsi Jatim,” terangnya.

Hasilnya, ungkap Mahmudi, Bakesbangpol Bojonegoro diminta melakukan penyesuaian kembali. Kemudian pihaknya melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada Ketua FKUB Bojonegoro, masing-masing pada 5 Oktober 2021 namun tidak ada tanggapan, lalu pada 9 Maret 2022 juga tidak ada tanggapan, dan terakhir 5 April 2022.

“Ketiga surat itu intinya sama, kami meminta agar FKUB mengirimkan draft penyesuaian draft kepengurusan yang sudah ditentukan perundang-undangan,” tuturnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Ketua FKUB Bojonegoro dijabat oleh KH Alamul Huda Masyhur dan telah diganti melalui SK Bupati Bojonegoro, yakni KH Tamam Syaifuddin.
(Ags/Jun).