, (Ronggo.id) – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban buka suara soal pembangunan tower seluler di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko dan Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang baru saja diobok-obok Satpol PP.

Kepala Dinas Kominfo-SP Tuban, Arif Handoyo mengatakan, bahwa pemerintah tentu sangat mendukung adanya pembangunan menara telekomunikasi untuk jaringan internet, termasuk di Kabupaten Tuban.

“Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah pasti mendukung kalau ada provider yang masuk dan membangun jaringan untuk internet,” katanya, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, jaringan telekomunikasi sekarang ini sudah menjadi kebutuhan seluruh masyarakat. Kendati demikian, ia menyayangkan jika pembangunan tower dilakukan disaat seluruh perizinan belum dipenuhi.

“Terkadang provider dalam mendirikan tower ini belum ada izin sudah membangun. Ini yang tidak benar,” tuturnya.

Sebelumnya, melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan tower milik PT DMT di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan lantaran belum mengantongi izin lengkap.

Terbaru, instansi penegak perda ini kembali turun tangan dengan menyegel tower seluler milik PT DMT yang berdiri di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kamis (29/2/2024).

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menyatakan, penyegelan ini dilakukan karena pengelola tower di Desa Bangunrejo, Soko dan Desa Ngarum, Grabagan ini dianggap kurang kooperatif.

“Banyak laporan yang masuk kalau yang bersangkutan kurang kooperatif. Jadi dua-duanya kita segel,” tegasnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto menambahkan, pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada pihak pengelola agar menghentikan terlebih dahulu proses pembangunan menara telekomunikasi tersebut hingga seluruh perizinan rampung, namun ternyata tak diindahkan.

“Justru pembangunan tower ini terus berlanjut hingga operasional sinyal,” imbuhnya.

Karenanya, kata Siswanto, pihaknya melaksanakan tindakan tegas berupa penyegelan, dan mematikan aliran power listrik yang mengarah ke mesin provider. Langkah ini diambil, agar pihak pengelola mematuhi prosedur perizinan.

“Supaya tidak semena-mena membangun dan mengoperasionalkan menara seluler hingga seluruh perizinan tuntas, mulai NIB, Kesesuaian Tata Ruang, Rekomendasi Zona Menara, SLF dan PBG,” ucapnya. (Ibn/Jun)