.co – memutuskan meniadakan UN untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan (MA).

Keputusan ini diambil seperti arahan dan Surat Edaran Menteri dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Disease ().

“UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Umar menyampaikan, pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MTs dan MA juga ditiadakan. Peniadaan UAMBN ini bagi madrasah yang belum melaksanakan.

Adapun, bagi madrasah yang sudah menyelenggarakan UAMBN, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN).

“Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ucap dia.

Umar menjelaskan bahwa ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah. Dalam konteks saat ini, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

Sebagai gantinya, kata Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terang Umar.

“Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa,” lanjutnya.

Bagi madrasah yang tidak bisa menjalankan ujian online, maka kelulusan di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun  Madrasah Aliyah ditentukan lima semester terakhir. Bila nilai semester genap terakhir sudah ada, bisa dijadikan tambahan penilaian.

Menurutnya, waktu kelulusan siswa dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan waktu ketetapan di lingkungan pendidikan. Penetapan ini dikoordinasikan oleh bersama Kanwil Kabupaten/Kota.

“Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas,” katanya.

Umar menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Menurutnya, panitia penerimaan di madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.