, (Ronggo.id) – Permasalahan penyerapan pupuk subsidi di tingkat petani seolah tidak pernah ada habisnya, bukan saja karena minimnya ketersediaan pupuk, berbagai praktek penyimpangan juga seringkali ditemui di lapangan.

Selain dibanderol diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, tak jarang pupuk yang disubsidi oleh pemerintah itu dijual secara paket dengan pupuk non subsidi.

Supapan (57) Warga Dusun Timang, Desa , Kecamatan Grabagan mengungkapkan, selama ini dirinya menebus pupuk subsidi bukan langsung dari kios pengecer, melainkan melalui Kelompok Tani Suka Makmur, yang berdomisili di Dusun Timang.

“Untuk pupuk Urea per karung ukuran 50 kilogram  dijual dengan harga 120 ribu. Sedangkan harga pupuk Phonska 125 ribu,” ungkapnya, Senin (20/11/2023).

Kendati harga pupuk atau barang dalam pengawasan itu dijual melampaui HET, dirinya dan warga yang lain tetap bersedia untuk menebus pupuk yang sudah menjadi jatahnya.

“Sekalipun pupuk dijual melebihi HET, warga tetap mau membeli, karena memang warga butuh pupuk agar hasil panen nantinya juga bisa maksimal,” ucapnya.

Istikbar (45) warga yang lain menambahkan, bahwa belakangan ini penebusan pupuk subsidi jenis Urea di Kelompok Tani Suka Makmur dipaket dengan pupuk non subsidi jenis ZA, per 3 kilogram dipatok dengan harga Rp20 ribu.

“Kalau dihitung-hitung memang mahal, karena 3 kilogram pupuk ZA dijual 20 ribu. Tapi mau gimana lagi, kita sebagai warga hanya bisa manut,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto angkat bicara soal adanya kabar pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dijual diatas HET.

Eko mengaku akan meninjau ke lapangan untuk memastikan kebenaran adanya praktek penjualan pupuk subsidi diatas HET, termasuk pupuk subsidi yang dijual secara paket dengan pupuk non subsidi.

“Saya coba cek di lapangan,” tutur Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/11/2023).

Bagaimana semisal ada temuan?, Eko menyatakan, terkait hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban.

“Kami koordinasikan dengan Pak Agus Wijaya (Kadis Kopumdag) karena kios dan distributor kewenangan di Kopumdag,” ujar Eko.

Lantas, jika yang menjual pupuk subsidi diatas HET adalah kelompok tani ?, Mantan Kepala Dinas Sosial P3A Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tuban itu enggan berkomentar banyak, karena harus menunggu hasil kroscek di lapangan.

“Saya nunggu hasil pengecekan teman-teman,” jawab Eko singkat. (Red/Jun).