, Pemilik warung di Glondonggede, , , inisial SM (57) berusaha mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan minuman keras (miras) dibalik semak-semak, Minggu (30/9/2024) malam.

Beruntung saat itu petugas gabungan dari Satpol PP, dan TNI jeli, sehingga upaya tersebut berhasil dibongkar dengan mengamankan sebanyak 44 botol miras berbagai merk.

Selain di Desa Glondonggede, sebanyak 11 botol miras disita dari sebuah warung di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo milik AR (37).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sholahuddin mengatakan, kedua pemilik warung tersebut kedapatan tengah menyediakan miras atau mihol tanpa mengantongi izin edar.

“Barang bukti kita amankan ke . Sedangkan pemilik warung diberikan surat panggilan menghadap penyidik,” katanya.

Sholahuddin menjelaskan, razia kali ini digelar dalam rangka cipta kondisi jelang dan antisipasi pelanggaran ketentraman serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban. 

Sasarannya, peredaran miras, karoke ilegal, hingga tindakan asusila di tempat-tempat penginapan.

“Giat seperti ini akan terus kita tingkatkan hingga pelaksanaan pilkada,” terangnya. (Ibn/Jun).