TUBAN (Ronggo.id) – Meskipun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 19 Desember 2024 dalam perkara penyelundupan pupuk bersubsidi, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat belum menahan satu terpidana kasus tersebut.

Terpidana dengan hukuman dua bulan penjara yang hingga kini masih berkeliaran itu ialah Sugiyono, asal Kecamatan Grabagan, Tuban. Kala itu majelis juga menghukum Kumala Puspita Hadi alias Noni asal Sampang dengan pidana kurungan dua bulan, dan Wahyu Setyobudi asal Soko, Tuban diganjar tiga bulan penjara.

Kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Kabupaten Sampang, Madura ke wilayah Tuban terungkap hingga menyeret tiga terpidana tersebut. Putusan majelis dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 28 Desember 2024.

Ternyata hingga hari Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Sugiyono masih bebas di luar jeruji. Sementara rekannya dalam kasus tersebut, Noni dan Wahyu Setyobudi baru ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban pada hari Jumat (3/01/2025) lalu.

Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dean Palma melalui Kasi Pidana Umum, Himawan Harianto, mengaku telah menerbitkan surat panggilan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana.

“Mereka sudah kita panggil ternyata yang datang dua orang, sedangkan Sugiyono mengkonfirmasi datang hari Senin ini, ya monggo,” ujar Himawan Harianto saat ditemui di Kantor Kejari Tuban, Senin (6/1/2024).

Himawan, demikian Jaksa ramah ini akrab disapa menjelaskan, apabila yang bersangkutan tetap mangkir, maka akan dipanggil ulang. Semisal masih ndablek, langkah selanjutnya adalah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jika panggilan ketiga tidak dihiraukan, maka kita terbitkan surat DPO,” tegas Himawan.

Disinggung soal prosedur eksekusi, Himawan menyatakan, tidak ada batasan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana ini. Berbeda jika ketiganya ditahan sejak awal penyidikan, maka bisa langsung melanjutkan penahanan dikurangi potongan masa tahanan.

“Tapi kalau belum pernah dilakukan penahanan, maka kita akan melakukan eksekusi,” kata Himawan.

Ditambahkan Himawan, dalam prosedur tersebut yang bersangkutan harus datang, lalu disiapkan administrasinya. Selanjutnya dibawa ke Lapas untuk menjalani pidana sesuai keputusan majelis hakim yang mengadilinya.

Kasus penyelundupan pupuk subsidi ini dibongkar Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juli 2024 lalu. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 518 karung pupuk ukuran 50 kilogram atau lebih dari 25 ton, terdiri pupuk jenis Urea, dan Phonska.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar PN Tuban pada 19 Desember 2024, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa tadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyaluran pupuk bersubsidi.

Terdakwa Noni selaku penyuplai pupuk dari Sampang, dan Sugiyono sebagai pemilik toko pertanian di wilayah Kecamatan Grabagan dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Sedangkan Wahyu Setyobudi yang juga pemilik toko pertanian di Kecamatan Soko mendapatkan vonis tiga bulan, dengan pertimbangan karena residivis perkara yang sama.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum, dan Wahyu Setyobudi yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan Noni dan Sugiyono mengatakan menerima putusan majelis hakim. (Ibn/Tgb)