TUBAN, (Ronggo.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan Biopori program dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto mengaku tengah melakukan upaya penyelidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembuatan Biopori yang dibiayai melalui P-APBD Tuban tahun 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 974.556.000.

“Kami masih melakukan upaya penyitaan dan pengumpulan bukti, tentu saja untuk menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Yogi saat pers rilis di Kantor Kejari Tuban, Senin (9/12/2024).

Selain proyek Biopori, di tahun 2024 ini, pihaknya masih terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), mulai tahun 2017-2022.

“Upaya penyitaan, penggeledahan dan penyegelan telah kami laksanakan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait yang memang dibutuhkan untuk pendalaman penyidikan,” ungkap Yogi.

Saat ini, kata Yogi, pihaknya masih menunggu hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Setelah hasil perhitungan kerugian negara muncul, pasti kita akan sampaikan lagi bagaimana perkembangannya, siapa nanti yang harus bertanggungjawab,” katanya.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bambang Irawan belum memberikan respon saat dimintai tanggapan soal upaya pengusutan oleh Korps Adiyaksa terhadap proyek pembuatan Biopori. (Ibn/Jun).