TUBAN, (Ronggo.id) – Kejaksaan Negeri Tuban akhirnya meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tuban PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya menyampaikan, penanganan penyelidikan dalam kasus ini berdasarkan surat perintah operasi intelejen tanggal 31 Mei 2023 terhadap kegiatan usaha RSM.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan RSM tahun anggaran tahun 2017 sampai dengan 2022,” tuturnya, Senin (13/11/2023).
Armen mengemukakan, sebagai modal awal, Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengucurkan modal sebesar Rp3 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
“Pada tahun 2018 dilakukan penambahan modal sebesar Rp4 miliar 232 juta,” bebernya.
Dalam kasus ini, ungkap Armen, tim penyelidik telah meminta keterangan kurang lebih 40 orang, mulai dari jajaran direksi PT RSM, Pemkab Tuban, serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan BUMD RSM.
Selain itu, tim penyidik juga telah mengumpulkan dokumen – dokumen yang berhubungan dengan kegiatan RSM sehingga ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyelidikan telah dilakukan ekspos, dan tim telah menyepakati penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Lanjut Armen, agar kasus ini benar-benar gamblang, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.
“Tentunya kami tim penyidik mohon dukungan, sehingga penyidikan ini dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, dan dapat kami selesaikan sesuai ketentuan dan aturan yang ada, sehingga nanti kami bisa menentukan tersangka,” pungkasnya. (Ibn/Jun).