, (Ronggo.id) – Kasus pencurian pipa tubing dan pipa sucker rod milik EP di Desa Banyuurip, , akhirnya terbongkar.

Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diringkus jajaran , 3 pelaku ternyata orang dalam. Masing-masing security pabrik, EKW (54). Lalu 2 orang pengawas gudang, FDN (32) dan W (50).

Kemudian, 2 pelaku lainnya merupakan warga sekitar, yaitu S (44) dan U (48) yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kronologi kejadian berawal saat EKW yang diduga sebagai otak pencurian datang ke gudang penyimpanan material PT EP yang tengah dijaga oleh FDN dan W pada 17 Februari 2024. Tanpa seizin pihak PT Pertamina, ia meminta 8 batang pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod.

“Sebagai uang tutup mulut, EKW memberikan imbalan kepada pengawas gudang sebesar Rp 1 juta 600,” beber , , Kamis (14/3/2024).

Keesokan harinya, EKW kembali datang ke gudang bersama S dan U yang ditugaskan untuk memindahkan pipa-pipa tersebut ke rumahnya dengan cara dipangkul.

“Satu orang diberikan imbalan 500 ribu,” imbuh mantan itu.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan EKW, FDN dan W saat berada dirumahnya masing-masing, pada 19 Februari 2024. Sedangkan, S dan U ditangkap saat tengah melarikan diri ke luar kota.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 363 ayat 1 ke 4e JO 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar 53 juta 400 ribu,” pungkas Rianto. (Ibn/Jun).