TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus Pencabulan santriwati berinisial M (14) oleh AH (22) anak kiai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, diduga berawal dari asmara yang dijalin keduanya.
Fakta tersebut terungkap usai Kepolisian Polres Tuban melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi dari kedua belah pihak, baik keluarga Korban dan juga keluarga pelaku.
“Keduanya ini diduga sudah suka sama suka. Namun ternyata, dalam hubungannya mereka dinilai sudah kelewat batas hingga mengakibatkan korban hamil,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Ganantha, Sabtu (23/7/2022).
Atas perbuatan yang dilakukan, ujar AKP M. Ganantha, bahwa pelaku bersedia bertanggungjawab dengan menikahi gadis belia yang diketahui sudah melahirkan seorang bayi laki-laki.
Oleh sebab itu, dikatakan AKP M. Ganantha, akhirnya pihak keluarga korban membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menuntut secara hukum terhadap pelaku.
“Keduanya sudah mengajukan sidang nikah ke Kemenag Tuban, dan malam ini sudah melangsungkan nikah siri,” terang AKP M. Ganantha.
Dikabarkan sebelumnya, dugaan cabul oleh AH yang tak lain anak seorang kiai terhadap M, menyita perhatian masyarakat luas, khususnya di Bumi Wali, karena dinilai tak jauh beda dengan kasus pelecehan seksual di Kabupaten Jombang dalam beberapa waktu lalu.
Dari keterangan sejumlah sumber, salah satunya adalah N, tokoh masyarakat setempat, kejadian kelam itu bermula sekitar setahun silam dimana seluruh santri diharuskan menginap atau bermalam di tempatnya mengaji. Padahal sebelumnya mereka, termasuk korban berangkat sore dan malam harinya pulang kerumah masing-masing.
“Semua santri harus bermalam dan tidur dibangunan semacam aula. Yang santri putra tidur di lantai bawah dan santri putri tidur di lantai atas,” jelas N kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Saat itulah, AH diduga melancarkan aksinya kepada korban yang masih berusia dibawah umur. Bahkan santri lain yang kebetulan teman korban mengaku pernah memergoki perbuatan bejat tersebut.
Kendati demikian, orang tua korban hanya bisa pasrah ikhwal kondisi yang dialami anaknya, dan tidak berani melaporkan kejadian itu kepada penegak hukum, mengingat AH adalah anak kiai yang sangat dihormati dikampung halamanya. (Ibn/Jun).