, (Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh dengan penggugat, S Marman masuk dalam tahap pengujian alat bukti. Sebanyak 32 alat bukti berupa surat-surat berharga diajukan oleh pihak penggugat dalam sidang yang dilakukan di , Selasa (11/4/2023).

Namun, dalam persidangan tersebut tidak berjalan mulus. Hal ini dikarenakan terjadi kendala oleh sistem yang mengakibatkan surat-surat tidak ter upload secara sempurna, sehingga menjadikan bukti-bukti yang dimiliki oleh tergugat I dan II harus di unggah ulang.

“Bukti kami ada 32 berkas yang kita sampaikan dan semuanya sudah ter upload. Dan kami tidak ada kendala sama sekali,” ungkap Nur Aziz selaku penasehat S Marman saat ditemui usai persidangan.

Nur Aziz menyatakan, kliennya tersebut masih ada satu alat bukti yang akan disampaikan kepada majelis hakim. Untuk itu, dirinya harus melakukan konfirmasi pada sidang berikutnya.

“Adanya kesalahan teknis dari sistem itu mengakibatkan bukti yang dimiliki tergugat I dan II tidak terverifikasi dengan baik, sehingga harus diunggah ulang,” terangnya.

Di tempat yang sama, Analisis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah , Abdul Aziz menyatakan jika pihaknya belum melihat bukti-bukti yang di miliki oleh penggugat. Oleh karenanya, ia belum bisa memberikan komentarnya.

Abdul Aziz mengemukakan, jika pada persidangan kali ini, bukti-bukti harus di upload secara online, sehingga sangat berbeda dengan manual, dimana pihaknya mendapatkan salinan alat bukti. Selain itu ia juga menjelaskan adanya kendala dari sistem, dimana dari tiga alat bukti yang unggah, hanya satu yang tidak terverifikasi.

“Saya merasa sudah men upload 3 alat bukti namun dari, 3 alat bukti yang kami unggah, ada 2 alat bukti yang tidak terverifikasi dan itu sistem tidak memberitahu jika alat bukti tersebut tidak terverifikasi, dan tadi sudah saya sampaikan. Semoga hal itu menjadi bahan untuk pembenahan,” katanya.

Selain tergugat I, tergugat II yakni Kepala Banjarsari juga mendapatkan kendala yang sama. Pasalnya, dari 8 alat bukti yang diunggah, sedikitnya ada dua alat bukti yang tidak terverifikasi.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Sudawarto yang juga menjadi tergugat dalam kasus tersebut mengungkapkan, ia tidak mendapatkan kendala dalam Sistem Online yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sehingga 24 alat bukti telah ia upload dalam sistem tersebut tidak ada kendala.

“Kalau saya tidak ada kendala mas, ada 24 alat bukti yang sudah kita ajukan,” lanjut Sudarwanto.

Dalam sidang kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Bupati Bojonegoro dengan S Marman di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Ketua Majelis Hakim, Nalfrihon menyatakan, jika persidangan dalam agenda pengujian alat bukti anak dilanjutkan pada minggu depan, tepatnya pada hari Selasa (18/4) mendatang. (Ags/Jun).