, () – Para Karyawan dan Pengurus Simpan Pinjam dan (KSPPS ) ikut melaporkan Bendahara Koperasi atas nama Siti Umi Kulsum ke terkait dugaan penggelapan dana tabungan nasabah.

Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Karyawan KSPPS BMT AKS, Musthofinal Akhyar, bahwa selama ini penarikan uang dari para nasabah langsung disetorkan ke rekening Jhony Catur Prasetyo (Pemilik Koperasi yang sudah meninggal) yang tak lain merupakan suami dari Bendahara, Siti Umi Kulsum.

“Kami merasa bahwa selama ini uang yang ditarik nasabah oleh karyawan, langsung disetorkan menuju ke rekening pribadi atas nama Jhony, tetapi beliau sudah meninggal, rekening tersebut ada indikasi dikuasai oleh istrinya (terlapor),” beber Akhyar saat ditemui di Mapolres Tuban, Senin (11/11/2024).

Adanya laporan ini, kata Akhyar, karena para kliennya merasa gelisah, mereka sering dicurigai terlibat dalam dugaan penggelapan dana tabungan nasabah. 

“Kita lakukan laporan ini agar status kita ini jelas, kita tidak menikmati uangnya, kita tidak ikut melakukan penggelapan, dan kita justru ikut sebagai subjek yang melaporkan dari Bu Siti Umi Kulsum yang memegang uangnya,” katanya.

Lebih lanjut, Akhyar mendorong agar pihak Satreskrim dapat segera menindaklanjuti terkait pelaporan yang telah dilayangkan oleh kliennya. Melalui laporan ini, ia juga berharap, uang tabungan nasabah bisa segera dikembalikan.

“Kami sebenarnya tidak ingin mempidanakan terlapor, tetapi bagaimana kami mencari win-win solution agar dana milik nasabah dapat kembali. Apabila ada restorative justice kami berharap Bu Siti Umi Kulsum siap dan bersedia menjual asetnya untuk mengembalikan uang para nasabah,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, menyatakan, masih akan mempelajari laporan yang baru saja dilayangkan oleh para karyawan koperasi tersebut.

“Laporan baru saya terima dan akan kami kaji terlebih dahulu,” ujarnya. 

Sebelumnya, pada (7/11) lalu , puluhan nasabah KSPPS BMT AKS lebih dulu melaporkan Manajer, Tridian Mulyanto dan Bendahara, Siti Umi Kulsum ke atas dugaan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana pasal 372 juncto pasal 374 KUHP. (Hus/Ibn).