TUBAN, (Ronggo.id) – Sejumlah tempat hiburan malam, atau lebih tepatnya karaoke di Tuban diduga masih banyak yang ndablek dan beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini justru sangat mengganggu ketentraman warga.
Ironisnya, kondisi tersebut terkesan dibiarkan oleh pembuat kebijakan maupun institusi yang berwenang melakukan penindakan.
Padahal seluruh kegiatan kepariwisataan, termasuk karaoke sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No 10 tahun 2016, pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Disebutkan pada pasal 33 huruf d, jika usaha Karaoke harus memenuhi ketentuan, yaitu jam operasional dimulai pukul 19.00 sampai dengan 24.00 Wib. Namun faktanya, club malam yang kabarnya telah mengantongi ijin dari Dinas terkait tersebut masih bebas beroperasi mulai dari siang hingga menjelang pagi.
Seperti yang diutarakan oleh Budi Hartono (34), jika terdapat tempat karaoke di jalur Pantura, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, buka mulai siang hingga menjelang pagi. Yakni dari pukul 14.00 Wib sampai dengan sekitar pukul 02.30 Wib.
“Yang lain kadang habis Magrib buka dan jam satu pagi sudah tutup. Tapi di Dunia Karaoke ini buka jam dua siang sampai kadang hampir mau subuh baru tutup. Ini kan sangat mengganggu,” ujar Budi Hartono saat ditemui Ronggo.id di sekitar Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Rabu (26/10/2022).
Ia menceritakan, jika pasca pandemi Covid-19, tempat hiburan atau karaoke justru terkesan mengacuhkan keluh kesah warga sekitar. Bahkan dirinya bersama masyarakat setempat berencana mendatangi pihak menejemen karaoke tersebut untuk menanyakan perihal ketentuan jam operasional.
“Sekarang ini, setiap gerbangnya dibuka sekitar jam dua siang, pasti karaokenya juga sudah buka. Kalau tidak percaya, silahkan masuk dan buktikan sendiri. Maka itu, terus terang, kemarin saya dan warga lainnya rencana mau ke sana (Dunia Karaoke,Red) untuk meminta agar kegiatan buka tutup bisa jalan seperti dulu. Sehingga tidak meresahkan warga,” terangnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban, Siti Umi Hanik menjelaskan, jika dirinya telah sering kali memberikan edaran maupun pembinaan kepada pengusaha karaoke.
“Kalau pembinaan secara umum sudah sering kami lakukan secara berkala sesuai dengan regulasi Perda,” terang Siti Umi Hanik saat ditemui di ruang kerjanya.
Disinggung terkait jam operasional karaoke yang berlangsung diluar ketentuan, mantan Kabid Perencanaan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban ini mengaku bahwa pihaknya belum pernah menerima aduan adanya pelanggaran.
“Ketika ada kegiatan yang sifatnya even kepariwisataan atau pertunjukan pelaku seni dari luar daerah, harusnya memiliki izin penyelenggaraan dari Bupati atau SKPD yang ditunjuk. Selanjutnya akan kami bantu dalam hal komunikasi dengan Polres terkait izin keramaiannya. Tapi kalau ada aduan dari masyarakat, harusnya bukan lagi menjadi kewenangan kita, karena jika mengacu regulasi itu sudah ranah penegak Perda,” timpalnya.
Perempuan ramah ini juga menghimbau kepada para pengusaha agar senantiasa melakukan usaha sesuai dengan ketentuan yang ada dan sejak awal disampaikan serta tetap menjaga Satpa Pesona Wisata, yaitu aman, tertib, bersih, ramah, indah, dan selalu menjaga lingkungan sekitar.
“Fungsi kita adalah update eksistensi pariwisata, termasuk karaoke. InsyaAllah kita akan bantu jika ada problem, sepanjang itu menjadi kewenangan kita. Kita juga intens mengingatkan apa yang menjadi ketentuan pengusaha, termasuk mekanisme perizinan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).