TUBAN, (Ronggo.id) Pasangan dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres lantaran diduga mengedarkan piln koplo di .

Penangkapan kakak adik berinisial AR (37) dan M (26), warga Lohgung, Kecamatan Brondong, tersebut bermula saat salah seorang rekan pelaku berinisial AZ diamankan oleh pada (15/10) lalu. Dalam pengembangannya, petugas kembali membekuk kakak beradik saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Kecamatan Palang.

Kasat Resnarkoba , AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, kronologi penangkapan kakak beradik ini bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya peredaran pil dobel L dan narkotika jenis sabu di wilayah Palang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap AR dan M saat akan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Palang pada (19/10) lalu,” kata AKP Teguh Triyo Handoko saat ditemui .id di Mapolres setempat, Kamis (10/11/2022).

Dari tangan terduga pelaku AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik warna hitam dan sabu-sabu seberat 9,72 gram yang dibungkus tisu dan disimpan disaku jaket milik adik perempuannya M.

“Kedua jenis narkotika ini disimpan disaku jaket adik perempuan tersangka AR,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang berinisial G yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengakuannya, kedua tersangka ini mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial G dengan cara bertemu disebuah tempat di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto,” ungkap AKP Teguh Priyo Handoko.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Subs pasal 196 Undang-undang Republik Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP dan pasal 114 (2), 112 (2) Jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara. Sementara tesangka beserta barang bukti telah kami amankan gumna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Said/Jun).