TUBAN – Pengadilan Negeri Tuban menjadi saksi bisu akhir dari perjalanan kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tingkis, Agus Susanto. Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/03/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara bagi sang Kades.
Putusan ini tergolong lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa melayangkan tuntutan agar terdakwa dihukum selama satu tahun penjara. Pemangkasan vonis itu diberikan oleh hakim karena menimbang beberapa aspek yuridis.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Marcellino Gonzales membeberkan sejumlah fakta persidangan yang meringankan posisi Agus Susanto. Meski dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sikap terdakwa selama proses hukum menjadi poin krusial dalam penilaian hakim.
Terdakwa dinilai sangat kooperatif dan secara jantan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan meja hijau. Selain itu, poin yang paling mendasar adalah adanya iktikad baik dari terdakwa yang telah mengembalikan seluruh uang hasil kejahatannya kepada pihak yang dirugikan.
“Terdakwa belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan dengan mengembalikan kerugian materiil,” terang hakim dalam persidangan.
Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan hakim dengan lapang dada. Ia memandang putusan ini bukan sekadar soal durasi angka di balik jeruji besi, melainkan bentuk objektivitas hukum.
“Hakim telah meninjau kasus ini secara jernih. Klien kami sudah bertanggung jawab, dan vonis ini kami nilai cukup diplomatis untuk meredam tensi di desa pasca-persoalan ini muncul,” jelas Engki.
Pengacara kondang dari W.E.T Law Institute ini juga menyoroti bahwa hukum tidak boleh bersifat membalas dendam dengan hukuman seberat-beratnya jika terdakwa sudah menunjukkan niat memperbaiki kesalahan.
Meski sang Kades mendapatkan keringanan, putusan ini justru menjadi sinyal bahaya bagi jajaran perangkat Desa Tingkis. Hakim secara tegas memerintahkan JPU untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para perangkat desa yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.
Perintah ini bersifat imperatif (wajib dilakukan) karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa aksi penggelapan tersebut mustahil dilakukan sendirian tanpa adanya dukungan administrasi desa.
“Karena ini perintah persidangan, maka wajib dijalankan oleh jaksa. Ada indikasi perbuatan pidana dilakukan bersama-sama, terutama terkait terbitnya surat-surat yang menjadi objek perkara,” tegas pria dengan pewarakan gagah ini.
Di sisi lain, aroma ketidakpuasan tercium dari pihak pelapor. Kuasa Hukum pelapor, Khoirun Nasikhin, menilai vonis 10 bulan belum cukup memberikan rasa keadilan yang komprehensif. Ia berpendapat bahwa kebenaran materiil belum tergali sepenuhnya jika hanya Kades yang mendekam di penjara.
“Dalam struktur birokrasi desa, ada sistem kerja. Sangat tidak masuk akal jika beban kesalahan hanya ditumpukan pada pundak Kepala Desa sendirian. Kami berharap penegak hukum berani menyeret oknum perangkat lain yang ikut bermain,” ujar Nasikhin dengan nada kecewa.
Nasikhin juga menyentil mangkirnya saksi kunci bernama Aris dalam dua kali pemanggilan jaksa. Baginya, ketidakhadiran saksi tersebut justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.
Ia pun berjanji akan terus mengawal perintah hakim terkait penyidikan perangkat desa agar kasus ini tidak berhenti di satu orang saja. (Hus/Tgb).
