, (Ronggo.id) – Kepala (Kades) Socorejo, Kecamatan , buka suara terkait statment yang dilontarkan oleh Franky Desima Waruwu sebagai kuasa dari Rosyidah, warga Kelurahan Latsari yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sebagian area wisata .

Mewakili klienya, Franky menyatakan, bakal membawa kasus sengketa tanah Pantai Semilir yang melibatkan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo dengan klienya ke pengadilan.

Menanggapi hal itu, Zubas Arief Rahman Hakim mempersilahkan dan mendukung penuh langkah yang akan ditempuh. Bahkan, Kades muda tersebut berharap polemik lahan diarea dapat segera selesai. Pasalnya selama ini wisata pantai di sebelah barat tersebut menjadi urat nadi ekonomi warga setempat.

Justru belakangan ini muncul plang hak kepemilikan tanah H. Salim Mukthi – Hj. Sholihah dengan SPPT Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi. yang dipasang oleh para ahli waris, termasuk Rosyidah.

Padahal, menurut Kades dengan segudang prestasi itu bahwa di Buku C Desa, luasan lahan yang dimasalahkan luasnya kurang lebih atau sekitar 16.000 M2.

“Sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilahkan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” kata Kades Socorejo, Rabu (13/7/2022).

Sebagai aparatur desa, lanjut Kades Socorejo, pihaknya bertindak atas dasar data dan dokumen. terlebih bahwa persoalan sengketa tanah juga sempat di mediasi pada akhir tahun 2017 atau awal 2018 silam.

Arief panggilan Kades Socorejo kembali menceritakan, sebelum membangun gapura keluar masuk wisata, Pemdes telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes).

Dimana kala itu, saksi mata, saksi sejarah mengatakan, batas lahan milik keluarga Rosyidah tidak sampai di lokasi pendirian gapura. Sehingga Pemdes berani memanfaatkan lahan tersebut.

“Kasus lahan ini juga perlu digaris bawahi antara ahli waris lahan yang menggugat Buku C Desa. Bukan persoalan antara ahli waris dengan Kades Socorejo yang sekarang,” tuturnya.

Kades Socorejo menegaskan, bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya adalah Tanah Negara (TN), sehingga tidak ada sangkut pautnya seperti yang diklaim oleh kubu Rosyidah.

“Yang perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain,” pungkasnya. (Ibn/Jun).