BOJONEGORO, ( Ronggo.id) – Kepala Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purwanto kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (1/9/2022).
Pemanggilan Yudi sapaan akrab Kades Punggur berkaitan dengan dugaan kasus korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 hingga 2021. Yudi datang ke kantor Kejari ditemani Bendahara Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo, keduanya diminta hadir untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi dalam dugaan kasus rasuah.
“Tadi Kades Punggur datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan APBDes Punggur, ia ditemani oleh Bendahara Desa Punggur,” katanya.
Adi Wibowo menuturkan, keduanya diperiksa oleh Penyidik Kejari Bojonegoro di waktu yang berbeda, Yudi diperiksa pukul 09. 30 hingga Pukul 10.30 Wib. Sedangkan Bendahara Punggur diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam, sekitar pukul 10.30 – pukul 13.00 Wib.
“Total sudah ada 22 saksi yang diperiksa, diantaranya Timlak, Perangkat, Bendahara Desa, Kepala Desa, pihak ketiga, Camat dan OPD terkait,” tuturnya.
Diungkap oleh Adi Wibowo, akibat dugaan penyelewengan anggaran Desa tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar 400 juta. Untuk memastikan hal itu pihaknya telah melayangkan surat kepada Inspektorat Bojonegoro.
“Kami juga meminta bantuan untuk mengaudit berapa kerugian negara dan dugaan sementara penyelewengan APBDes,” tutupnya. (Ags/Jun).